Detail Pemungutan Suara Ulang di Magetan: Tanggal, Lokasi dan Anggaran

SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan akan berlangsung pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, mengatakan bahwa PSU ini dilaksanakan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan berlangsung di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lokasi TPS yang terlibat meliputi TPS 01 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
"Mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi, PSU adalah satu-satunya yang digelar di wilayah Jawa Timur, dan itu berlangsung di Kabupaten Magetan dengan melibatkan empat TPS. Semua badan ad hoc yang terlibat dalam PSU ini adalah baru," kata Choirul Umam dalam acara Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Surabaya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penghitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama dengan PSU, dan hasilnya akan diumumkan oleh KPU setempat. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa KPU telah menganggarkan dana sebesar Rp 403 juta untuk PSU Pilkada Magetan ini.
Selain itu, KPU juga telah menyiapkan 2.000 surat suara khusus untuk PSU yang telah melewati proses penyortiran dan pelipatan.
Sebelumnya, dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024, hasil perolehan suara menunjukkan bahwa paslon nomor urut 1, terdiri dari Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, mendapatkan 137.347 suara.
Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, mendapatkan 131.264 suara, sementara paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, mendapatkan 136.083 suara.
Editor : Ali Masduki