JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan keputusan sengketa Pilkada Blitar 2024 dalam sidang terbuka pada Rabu, 5 Februari 2025. Kasus sengketa Pilkada Blitar ini menjadi sorotan publik setelah MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar, Bambang Rianto, S.H. dan Bayu Setyo Kuncoro, S.Sos.
Pasangan yang bertarung dengan nomor urut 1 dalam Pilkada 2024 ini meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Nomor: 666 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
Dalam sidang pleno yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak dapat diterima. Hal ini terkait dengan keterlambatan dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada, di mana batas waktu pengajuan gugatan sudah lewat.
Kuasa hukum dari pihak terkait, Syauqul Muhibbin - Elim Tyu Samba, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar nomor urut 2, yang diwakili oleh Gus Lukman Sugiharto Wijaya, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., C.M., menyatakan bahwa keputusan MK tersebut sudah diprediksi.
"Pemohon terlambat dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Seharusnya gugatan diajukan paling lambat pada 8 Desember 2024, namun pemohon baru mengajukan permohonan pada 9 Desember 2024," ujar Gus Lukman Sugiharto Wijaya.
Editor : Arif Ardliyanto