Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.
Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait