Puan pun berbicara mengenai agenda strategis DPR RI lainnya dalam bidang legislasi. Hal ini termasuk Revisi UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang Undangan, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI,” tegasnya.
Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah juga tengah menuntaskan pembahasan 8 RUU pada pembahasan tingkat pertama. 8 RUU tersebut yaitu:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
4. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
6. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
7. Rancangan Undang Undang tentang Landas Kontinen;
8. Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara.
“Pada masa sidang ini, pembahasan RUU tersebut agar dapat diselesaikan dan dapat ditetapkan menjadi UU. Menuntaskan RUU prioritas tahun 2022, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional,” papar Puan.
Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan berfokus pada pada evaluasi kinerja anggaran tahun 2021, penguatan dalam percepatan pemulihan sosial dan ekonomi tahun 2022, serta pembahasan RAPBN tahun anggaran 2023.
Menurut Puan, Tahun Anggaran 2022 dan Program Pemulihan sosial dan ekonomi akan menjadi landasan yang sangat penting untuk dapat memasuki konsolidasi fiskal di tahun 2023.
“Dalam situasi Pandemi Covid-19, di mana seluruh sektor hampir lumpuh, maka APBN memiliki peran yang sangat strategis sebagai instrumen yang dapat mengintervensi untuk menjaga, mempertahankan, dan menopang kehidupan sosial dan ekonomi nasional tetap berlangsung dengan kondusif,” terangnya.
Oleh karena itu, setiap Komisi DPR RI diminta Puan agar mencermati kinerja kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, dan memperkuat landasan konsolidasi fiskal pada tahun 2023.
Kemudian mendorong kebijakan dan program pada kementerian/lembaga untuk dapat memberikan multiplier effect pada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Pembahasan APBN untuk Tahun Anggaran 2023, agar telah mempertimbangkan ruang fiskal, dan batasan defisit, yang dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara melalui APBN untuk menjalankan pelaksanaan tugas pemerintahan negara dalam pelayanan umum, program-program strategis dan prioritas nasional, pemuliham sosial dan ekonomi nasional, dan penanganan Pandemi Covid-19,” urai Puan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait