Dosen Kampus di Tulungagung Asal Singapura Dideportasi, Ini Catatan Kesalahannya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi - Dosen Kampus di Tulungagung Asal Singapura Dideportasi karena tak memiliki perlengkapan izin tinggal di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nasib mengenaskan terjadi pada dosen kampus di Tulungagung, Jawa Timur. Ia dideportasi kembali ke negaranya Singapura karena tidak memiliki izin tinggal yang menjadi persyaratan. 

Kebijakan deportasi ini dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Jatim, yang memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang sempat menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. Pria 66 tahun itu akan dideportasi ke negara asalnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.

Tidak itu saja, Hendro menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Hendro.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network