KEDIRI, iNews.id - Alam Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur mulai mengalami pergeseran. Penambangan yang tidak memperhatikan ekosistem alam marak terjadi, bahkan tidak sedikit penambangan yang dilakukan tak memperhatikan kondisi lingkungan.
Kondisi tersebut terlihat di Lereng Gunung Kelud wilayah Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Sugih Waras. Banyak proses penambangan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam yang selama ini menopang kehidupan warga sekitarnya. Alat berat excavator di lokasi penambangan pasir terus bergerak, mereka tidak peduli apakah penambangan yang dilakukan merusak alam atau tidak. "Alam sangat rusak, warga sangat merasakan imbas penambangan ini. Air sulit disini mas," kata Fery, salah satu warga Ngancar.
Penambangan yang tidak memperhatikan kondisi alam dan lingkungan bisa dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara. Undang-undang ini sangat jelas, orang yang melanggar bisa dipidana penjara maksiimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait