Idul Adha 1444 H, LSN Apresiasi Kapolri Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren

Ali
Gus Muhammad Fawait, Presiden Laskar Sholawat Nusantara. Foto/LSN

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyalurkan hewan kurban ke pondok pesantren mendapat apresiasi dari Laskar Sholawat Nusantara (LSN). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk sinergi antara Polri dengan Pesantren.

Muhammad Fawait, Presiden Laskar Sholawat Nusantara mengatakan langkah Kapolri pada Idul Adha 1444 ini merupakan implementasi dari ajaran proklamator kemerdekaan RI, Soekarno. 

Presiden RI pertama itu mengajarkan kita untuk tidak melupakan jasa para pahlawan atau JAS Merah. 

Sebab, di masa pra kemerdekaan, para ulama berjuang bersama santri melawan penjajah, sehingga kita saat ini bisa menikmati kemerdekaan.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri yang menyalurkan hewan kurban kepada pesantren untuk kemudian disampaikan kepada santri dan masyarakat sekitar pondok. Ini menunjukan sikap Polri yang tidak melupakan jasa ulama dan santri. Terima kasih Pak Kapolri," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait itu, Rabu (28/6/2023).

Gus Fawait mengungkapkan, kebijakan Kapolri menyalurkan hewan kurban ke lingkungan pesantren sudah tepat. Sebab keberadaan pesantren umumnya ada di pedesaan, bahkan pelosok desa.

Ia melanjutkan, seperti diketahui angka kemiskinan mayoritas ada di pedesaan. Karena itu penyaluran hewan kurban ini menyentuh lapisan masyarakat yang memang membutuhkan.

"Penyaluran hewan kurban lewat pondok pesantren sudah tepat, karena keberadaan pesantren dekat dengan masyarakat desa," ujar Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network