Penuhi Tuntutan Warga, Anak Usaha PT PJB Paiton Sanksi Dua Karyawan

Ahmad Didin
Perseteruan PT Mitra Karya Prima, PT PJB Pembangkitan Paiton dan UBJOM Unit 9 PLTU Paiton dengan warga diwakili Solidaritas Pencari Kerja (SPK) terus berlanjut.(Foto : iNewsSurabaya/HO/didin)

PROBOLINGGO, iNews.idPerseteruan PT Mitra Karya Prima, PT PJB Pembangkitan Paiton dan UBJOM Unit 9 PLTU Paiton dengan warga diwakili Solidaritas Pencari Kerja (SPK) terus berlanjut. Mereka mengadakan pembicaraan untuk mencari solusi yang muncul akibat ulah oknum perusahaan.

PT Mitra Karya Prima bersama PT PJB Pembangkitan Paiton dan UBJOM unit 9 PLTU Paiton mengajak dialog kedua di Bromo meeting room Rumah Makan Handayani Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022). Dialog ini sebagai bentuk respon deadline waktu yang diultimatum SPK kemarin, akhirnya pihak perusahaan PT MKP telah mengeluarkan putusan awal yakni berupa sanksi skorsing.

Marinda, Juru Bicara Anak Perusahaan PT PJB Grup ini menyampaikan, setelah dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap dua karyawan, maka  diputuskan untuk memberikan skorsing kepada yang bersangkutan selama satu bulan. “Selama masa itu (dua bulan) akan dilakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan. Ada dua sanksi permanen yang akan diberikan nantinya yaitu sanksi ringan dan bisa sanksi berat berupa pemecatan, sementara masih skorsing," ucap wanita asal Malang ini.

Putusan ini, lanjut dia, tertuang dalam surat nomer : 08/H.02.03/1/2022 yang isinya sebagai berikut, memberikan skorsing sesuai ketentuan peraturan perusahaan PT Mitra Karya Prima no 17.K/010/DIR.MKP/2019 pasal 21 kepada dua orang karyawannya yaitu saudara V yang menjabat koordinator MKP UP Paiton 1 & 2 dan saudara J sebagai koordinator MKP UBJOM Paiton 9.

Skorsing diberikan kepada keduanya karena diindikasikan melakukan tindakan indisipliner merujuk pada peraturan perusahaan pasal 18 huruf, berikut isi pelanggaran yang dilakukan :

a. Karyawan dilarang melakukan perbuatan "Memberikan Keterangan Palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan",

b. Karyawan dilarang melakukan perbuatan "Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Dan pasal 20 ayat 9 huruf;

a. Karyawan dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, menghambat, memperlambat proses bisnis perusahaan dan mengakibatkan kerugian perusahaan.

Keputusan ini telah ditanda tangani oleh  Kunto Wibisono Direktur SDM dan Keuangan PT Mitra Karya Prima tertanggal 11 Januari 2022.

Haris, perwakilan warga masih mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, selama masa skorsing yang bersangkutan masih diperbolehkan bekerja. “Ini akan memicu pertanyaan masyarakat sebab selama skorsing yang bersangkutan masih diperbolehkan masuk kerja. Kami meminta perusahaan untuk merumahkan keduanya biar tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Sementara itu, pihak PT PJB Pembangkitan Paiton melalui perwakilannya meminta kepada perwakilan solidaritas pencari kerja untuk tidak melanjutkan aksi unjuk rasa yang direncanakan, mengingat semua tuntutan telah direspon dengan cepat, apalagi pandemi masih belum berakhir. "Kami mohon pengertiannya ya teman-teman," pinta Sukirman di hadapan warga.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network