Pendukung Terdakwa Liliana Herawati Demo di PN Surabaya, Ini Tanggapan Pelapor

Ali
Pendukung terdakwa Liliana Herawati menggelar aksi demonstrasi di depan PN Surabaya, Selasa (4/7/2023). Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan orang yang mengatasnamakan pendukung terdakwa Liliana Herawati menggelar aksi demonstrasi di depan PN Surabaya, Selasa (4/7/2023). Aksi tersebut mendapat kecaman dari Erick Sastrodikoro, selaku pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa.

Aksi demonstrasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan mental seorang Karateka. Erick Sastrodikoro mengatakan, langkah yang ditempuh pihak Liliana ini tidak mencerminkan etika yang bagus. Sebab, kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang diuji kebenarannya melalui lembaga pengadil yakni PN Surabaya. 

"Sebaiknya semua upaya harus dilaksanakan tertib hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, justru tindakan Liliana dan kawan-kawan sengaja memanfaatkan pendemo-pendemo dari luar yang tidak jelas dan tidak ada surat ijinnya dari kepolisian," ujar Erick, Selasa (4/7/2023).

Kata Erick, apa yang dilakukan pihak Liliana ini jelas  tidak sesuai dengan Mental Karate atau jiwa Bushido. 

"Memang diketahui Liliana atau Terdakwa tidak memiliki basic mental Karate bahkan tidak paham karate, sehingga  menggerakkan massa demo didepan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menekan Majelis Hakim agar keinginannya dipenuhi yaitu penahanan dirubah. Bilamana Liliana yakin tidak bersalah seharusnya menggunakan cara cara yang dibenarkan hukum,  bukan mengerahkan pendemo pendemo," terangnya.

Erick mengaku sangat prihatin atas apa yang dilakukan Terdakwa Liliana yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meskipun sedang dalam tahanan. Sehingga sudah sepatutnya bilamana Liliana harus dihukum berat maksimal agar memberi rasa jera dan berbudi pekerti baik. 

"Semoga dengan mendapat hukuman yang berat akan menyadarkan Terdakwa untuk menjadi manusia lebih baik dengan meninggalkan kelakuan berbohong selama ini," ujar Erick.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum Liliana Herawati mengatakan aksi demo yang dilakukan pihaknya adalah meminta agar majelis hakim melepaskan Liliana Herawati dari tahanan yang sudah habis pada 22 Juni 2023 kemarin. Namun, majelis hakim justeru memperpanjang masa tahanan Terdakwa Liliana. 

"Sesuai pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa setiap perpanjangan penahanan harus ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Karena tidak ada pemberitahuan maka saya menilai bahwa penahanan tersebut cacat formil dan Terdakwa harus dilepas," tegasnya.

Sementara Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Nugroho pada awak media. Dia menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan sekelompok massa di depan PN Surabaya tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak Polsek Sawahan. Namun, Eko meralat dan mengatakan ijin diajukan ke Polrestabes Surabaya.

Kompol Eko melanjutkan, berdasarkan undang-undang surat ijin dari kepolisian pada massa yang melakukan aksi adalah wajib. Sebab hal itu berkaitan dengan pengamanan aksi dan tidak mengganggu Kamtibmas. 

"Kita tadi menghimbau agar tidak mengganggu kamtibmas. Terus mereka bilang, hanya melakukan aksi damai dan teaterikal kemudian mereka akan bubar. Aksi mereka cuma sebentar kemudian mereka bubar. Kalau mereka melakukan hal yang sifatnya anarkis maka kita akan bubarkan secar paksa," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network