SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik, Liliana Herawati, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023).
Sidang kali ini, Liliana diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang sebelumnya.
Dalam pembelaannya secara pribadi maupun kuasa hukumnya, Liliana pada intinya menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa.
Dalam pembelaannya, Liliana mengaku bahwa dirinya adalah ahli waris Hanshi Nardi. Sehingga perguruan, yayasan dan perkumpulan PMK Kyokoshinkai adalah milik dia.
"Dengan kerendahan hati di hadapan majelis hakim, jika memang saya bersalah maka sepatutnya saya dihukum. Toh sudah beberapa bulan ini saya menjalani penahanan," ujar Liliana.
Sementara dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Liliana, yakni Gregorius menyebutkan jika saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri (testimonium de audit).
"Saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar (tidak palsu) sehingga dapat mengatakan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu," ujar Gregorius dalam pembelaannya.
Selain itu lanjutnya, Saksi Erick Sastrodikoro juga tidak dapat dijadikan alat bukti karena mengetahui dari orang lain lagi tentang adanya informasi bahwa Terdakwa menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta Otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana di Mabes Polri.
"Oleh karena itu, Dakwaan penuntut Umum harus dianggap tidak didasari oleh adanya saksi-saksi yang sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 27PK/PID/2003," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait