Pelaku Penusukan Adik Kandung hingga Tewas Tertangkap

Lukman Hakim
SA (35), pelaku penusukan ditunjukkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap SA (35), pelaku penusukan di depan rumah Jalan Kunti yang membuat MF(24) meregang nyawa dan HR (19) luka berat. SA diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, kejadian berlangsung pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat itu, pelaku hendak keluar rumah dan meminta uang kepada ibunya akan tetapi tidak diberi. Pelaku merasa kesal lalu membentak ibunya. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh adik pelaku yakni MFdan sepupu pelaku HR. Lalu cekcok antara pelaku dan korban tak terhindarkan.

“Korban MF dan HR tidak terima ibunya dibentak-bentak. Pelaku SA lalu didorong yang kemudian membuat pelaku naik pitam dan nekat menusuk kedua korban dengan pisau,” kata Arief, Rabu (5/7/2023). 

Arief mengungkapkan, MF ditusuk sebanyak dua kali. Pertama mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah pinggang sebelah kiri. Sedangkan HR ditusuk oleh SA satu kali tepat di bagian perut atas.

“Korban MF meninggal dunia di tempat, lalu korban HR mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat di bagian perut,” jelasnya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa. Namun, pelarian pelaku berhasil digagalkan. SA ditangkap di daerah Pesapen. Tersangka bersembunyi di rumah milik mantan istri.

Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal dengan perbuatannya. Residivis kasus narkoba pada 2006 itu mengatakan bahwa pada saat kejadian tersulut emosi. Kemudian nekat menghunuskan pisau dapur sepanjang 21 sentimeter yang digenggamnya ke tubuh sang adik dan keponakan.

“Waktu itu saya minta uang Rp50.000 ke ibu tidak dikasih. Uangnya mau dipakai jajan anak,” kata SA dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, kini SA dijebloskan ke jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network