SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. RJ diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa RJ diamankan aparat di kediamannya di Kota Probolinggo pada Kamis (10/10/2024).
“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan RJ dalam kasus ini. Proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih terus berlanjut,” ujar Dirmanto.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti di lokasi penangkapan, hasil tes urine RJ menunjukkan hasil positif. “RJ masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap RJ.
“Proses penyelidikan sedang berjalan, dan kami akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait