BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Banyuwangi membuahkan hasil signifikan. Selama Oktober 2025, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 25 tersangka dari berbagai wilayah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim Satresnarkoba bersama seluruh Polsek jajaran. Operasi dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Oktober untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah ujung timur Pulau Jawa tersebut.
“Dari total kasus, 19 merupakan perkara narkotika dan 3 lainnya terkait obat keras berbahaya (Okerbaya). Kami juga menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu seberat 223,74 gram, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai, belasan sepeda motor, 32 ponsel, hingga timbangan elektrik,” jelas Kapolresta.
Dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara menonjol yang menarik perhatian aparat. Salah satunya melibatkan tersangka AR alias K, yang ditangkap di Kecamatan Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan WU di Kecamatan Giri dengan barang bukti 96,59 gram sabu, serta I alias G di Kecamatan Sempu dengan 33,02 gram sabu.
Kombes Rama menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai aturan hukum. Untuk kasus narkotika, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5–20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
