Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta partisipasi masyarakat.
“Banyak kasus berhasil terungkap berkat informasi dari warga. Kami terus memperkuat pola pengawasan berbasis laporan masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan dari akar,” ujar Kompol Nanang.
Selain penindakan, Satresnarkoba juga fokus pada langkah pencegahan dan edukasi. Polisi aktif memberikan penyuluhan ke sekolah, kampus, hingga komunitas pemuda untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Generasi muda harus jadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Karena perang ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tapi butuh dukungan semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan 22 kasus selama sebulan, Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus diiringi edukasi publik agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin tinggi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
