NGANJUK, iNewsSurabaya.id - Jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di Kabupaten Nganjuk berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam bisnis gelap ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025. Dari operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang saat itu kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Hasil pemeriksaan menunjukkan, FS memperoleh obat terlarang tersebut dari MS (24), warga Desa Ngepeh, yang juga berada di wilayah Kecamatan Loceret.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu dan pil koplo dalam jaringan ini.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Jumat (11/7/2025).
Menurut Sugiarto, keempat pelaku memiliki peran berbeda namun saling terhubung. MS berperan sebagai pengedar tingkat bawah, sementara BL dan SR berperan sebagai pemasok utama. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aliran distribusi barang haram ini mengikuti pola yang sistematis dan melibatkan komunikasi intensif melalui telepon genggam.
“MS mendapatkan pil dobel L dari BL, dan BL mendapat pasokan sabu dari SR. Semua pelaku berada dalam satu jaringan distribusi terorganisir,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
