Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan. Total terdapat: 9.147 butir pil dobel L, 1,39 gram sabu-sabu, Uang tunai jutaan rupiah, Lima unit ponsel, Tiga sepeda motor dan Peralatan isap sabu (bong).
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungannya dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,” tutup Iptu Sugiarto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
