BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyuwangi kembali terbongkar. Polresta Banyuwangi mengungkap puluhan kasus dalam Operasi Kewilayahan Tumpas Semeru 2026 dan menangkap sebanyak 49 pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan antara lain 1.343,67 gram atau lebih dari 1,3 kilogram sabu, ekstasi seberat 26,04 gram, serta 8.316 butir pil koplo, termasuk pil trex dan obat sejenisnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.
"Sebanyak 49 pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti 1.343,67 gram atau 1,3 kilogram lebih sabu, pil ekstasi 26,04 gram, serta obat berbahaya jenis pil koplo, pil trex dan sejenisnya sebanyak 8.316 butir," ujar Rofiq dalam pers rilis, Selasa (1/9/2026).
Dalam operasi tersebut, jajaran Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan di puluhan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 43 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 30 TKP berkaitan dengan kasus sabu dan empat TKP terkait obat daftar G dalam rangkaian operasi yang menjadi fokus penindakan.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka. Sebanyak 33 tersangka terlibat kasus sabu, sedangkan lima lainnya berkaitan dengan obat daftar G.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
