BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Peredaran narkoba di Banyuwangi kian meresahkan. Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan ketegasannya dengan membongkar jaringan besar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 43 tersangka, terdiri dari 41 pria dan 2 wanita. Dari tangan mereka, petugas menyita 150,45 gram sabu dan 159.496 butir pil terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Selain sabu dan ribuan butir pil, aparat juga mengamankan: 9 unit sepeda motor, 31 unit handphone, 9 timbangan elektrik, dan Uang tunai Rp5,49 juta. Total ada 37 kasus yang berhasil diungkap, termasuk 13 kasus narkotika murni.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Beberapa tersangka dengan barang bukti terbesar antara lain: BDT, diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil, MN, ditangkap di Tegalsari dengan 96.000 butir pil dan ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil.
“Operasi ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga upaya pemetaan titik rawan transaksi narkoba di Banyuwangi,” tegas Kapolresta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
