Polresta Banyuwangi Bongkar 43 Tersangka Narkoba, Jaringan Lokal Hingga Antar Provinsi Ditangkap

siswanto
Polresta Banyuwangi menunjukkan ketegasannya dengan membongkar jaringan besar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa hasil operasi ini telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkoba. Diperkirakan, 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil terhindar dari dampak buruk narkoba serta obat keras berbahaya.

“Target kami jelas: menciptakan Banyuwangi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network