Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa hasil operasi ini telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkoba. Diperkirakan, 150.000 anak-anak dan 1.500 warga berhasil terhindar dari dampak buruk narkoba serta obat keras berbahaya.
“Target kami jelas: menciptakan Banyuwangi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
