Mikhael menambahkan, dirinya hanya sebatas melaksanakan tugas saja, selebihnya pihaknya menyerahkan kepada Dinas terkait, dalam hal ini Cipta Karya. Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan setplaint itu tidak bisa asal mengeluarkan saja, melainkan ada syarat-syarat dan ketentuan berkas yang harus dilengkapim termasuk pembuktian kepemilikan tanah, yang mau membangun Perumahan itu.
“Ini dari cetakannya dikeluarkan Puri Medayu. Alamatnya Jalan medayu Utara 31 B. Ada beberapa area fasum baik itu ruang terbuka hijau maupun ada warna pink, yang artinya bisa dipermanen. Nah Kami dari pengurus RW 15 ini hanya melaksanakan apa yang diinginkan oleh warga tidak ada kepentingan apapun. Selebihnya kami kembalikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas CIpta Karya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Medokan Ayum Zainul Abidin menegaskan terkait permasalah tersebut pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun dalam mediasi ini tidak ada titik temu, karena kedua belah pihak tetap ngotot dengan pendiriannya dan argumennya masing-masing.
“Terkait penyelesaian masalah tersebut kalau dari kami selama bisa diselesaikan masalah keluargaan akan, kita bantu untuk menyelesaikannya. Tapi kalau misalnya tidak bisa, mentok ya mungkin bisa lanjut ke jalur hukum. Tapi yang jelas nanti kita mengirim surat ke Dinas Cipta Karya terkait masalah ini. Selanjutnya kita akan kembali menggelar pertemuan dengan para pihak untuk menyelesaikan hal ini,” ujar Zainul Abidin.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait