SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Beredar poster event turnamen sepak bola antar SSB (Sekolah Sepak Bola) se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota Surabaya membuat geger. Keberadaan poster langsung mendapat klarifikasi dari Pemkot Surabaya dan menyatakan Hoax.
Poster dengan latar belakang warna merah dan putih, yang menyertakan foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoax. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Dinkominfo Surabaya, M. Fikser, (5/7/2023).
Fikser menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menanggapi maupun menyebarkan poster tersebut karena itu hoax. Terlebih, terdapat tulisan mengenai total hadiah, serta mencantumkan tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening dari salah satu instansi Bank.
“Pastinya sangat meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoax tersebut,” ujarnya.
Fikser menjelaskan, bahwa sejauh ini, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.
“Dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.
Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait