SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Podcast akhir-akhir ini menjadi salah satu platform yang digemari oleh publik figur. Mulai artis hingga politisi banyak yang menjadikan Podcast sebagai sarana aktulisasi dirinya. Namun, ada konsekuwensi yang bakal ditanggung jika kebablasan.
Guru Besar Unitomo, Prof Redi Panuju menuturkan, meskipun Podcast menunjukkan perkembangan yang signifikan sebagai sarana komunikasi, tetapi keberadaannya mengandung potensi distruktif yang disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur pengawasan konten terhadapnya.
"Undang Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 belum mengakomodir Podcast sebagai media penyiaran, meskipun sebagian unsur penyiaran telah dimasukkan dalam Undang Undang Cipta Kerja," terangnya.
"Belum adanya regulasi yang mengatur Standar Isi Siaran Podcast menyebabkan media ini menyiarkan materi terlalu liberal," lanjutnya.
Hal tersebut dikhawatirkan akan memicu terjadi disintegrasi sosial, termasuk bepotensi menimbulkan persoalan hukum.
Prof Redi menyebut, salah satu contoh yang paling mutakhir adalah kasus hukum yang yang menjerat aktivis LSM Haris Azhar menjadi tersangka.
Hal itu bermula adanya unggahan Podcast Haris Azhar di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Ada orang kuat yang merasa tersinggung dan dirugikan oleh percakapan Haris, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut memperkarakannya di Polda Metrojaya.
"Maka jadilah Haris tersangka," kata Redi.
Podcast Indonesia belum melakukan antisipasi dengan melakukan tranformasi institusional menjadi lembaga pers.
Dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 1).
Menurut Redi, bila yang memproduksi Podcast telah menjadi badan pers, maka produknya masuk menjadi produk pers. Bila Podcastnya Haris telah menjadi badan pers, sangat mungkin ia akan mendapat “perlindungan” Dewan Pers dalam perkaranya.
"Ini merupakan pelajaran penting bagi aktivis Podcast di Indonesia, agar kebablasan yang didapat tidak menimbulkan masalah hukum," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait