Darbe Kafe Mempertahankan Haknya Berdasarkan Dasar Hukum dan Melakukan Gugatan Perlawanan

Ali
Darbe Cafe di Jalan Manyar Indah Surabaya. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Darbe Kafe, sebuah restoran terkenal dalam industri F&B, mempertahankan hak-haknya sebagai penyewa dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Pasal 1576 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa sewa tidak secara otomatis berakhir saat barang yang disewakan dijual, kecuali ada perjanjian sebaliknya pada saat sewa. 

Jika tidak ada perjanjian yang jelas, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. Namun, jika ada perjanjian tersebut, penyewa tidak diwajibkan untuk mengosongkan barang yang disewa sebelum ganti rugi yang terutang dilunasi.

Ketentuan hukum ini memberikan hak kepada penyewa untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menegaskan bahwa penjualan tidak menghapuskan kontrak sewa. Mereka dapat melindungi hak-hak mereka terhadap pemilik sebelumnya dan mengajukan tuntutan kompensasi atas pemutusan kontrak sewa

Selain itu, Pasal 1550 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, menjaga barang tersebut agar tetap dalam kondisi yang dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, dan memberikan penyewa hak untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenang selama masa sewa berlangsung.

Namun, Darbe Kafe mengklaim bahwa pihak berwenang setempat, termasuk kelurahan, kepolisian, RW, dan Koramil, telah mengabaikan keluhan-keluhan yang diajukan oleh penyewa, padahal seharusnya mereka dilindungi oleh hukum.

Sebagai respons atas masalah ini, Darbe Kafe telah mengambil tindakan hukum dengan menunjuk Kuasa Hukum, yaitu para advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Saliamosan Law Firm pada tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan gugatan perlawanan.
 
Menurut Kuasa Hukum Darbe Kafe, Sabar Jhonson S, perkiraan kerugian yang di derita antara lain Omset harian darbe kafe yang  rata-rata per hari mencapai 7 hingga 10 juta rupiah. 

"Dapat disimpulkan bahwa ada potensi pendapatan yang hilang sebelum sisa masa sewa selama 2 tahun kurang lebih sebesar Rp 6 miliar. Berikutnya adalah Kerugian Investasi Darbe Kafe yang dapat diperkirakan menyentuh angka Rp 2 miliar," terangnya..

Pada sidang pertama sebelum dilakukannya proses eksekusi, terungkap bahwa pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi tidak hadir. Namun, Darbe Kafe tetap patuh pada hukum dan membiarkan proses eksekusi berlangsung. 

Sidang kedua terkait gugatan kepada pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2023.

Darbe Kafe dan kuasa hukumnya berharap melalui proses hukum ini, mereka akan mendapatkan keadilan dan mencari kompensasi yang sesuai atas kerugian yang mereka alami. 

Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak berwenang, seperti kelurahan, kepolisian, RW, dan Koramil, dalam menangani keluhan-keluhan penyewa dan melindungi hak-hak hukum mereka.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network