SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengeksekusi asetnya di halaman Stasiun Sidoarjo yang selama ini dikuasai pihak tak bertanggung jawab.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (12/2) ini meliputi dua bangunan rumah dinas dan lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1549 dan 1551 di Kelurahan Lemahputro.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan kronologi peristiwa ini. "Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 242/Pdt.G/PN.Sda dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 216/PDT/2024/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelum eksekusi, KAI telah berupaya persuasif kepada 14 pihak yang menguasai lahan tersebut. Delapan di antaranya telah bersedia mengosongkan lahan secara sukarela pada Senin (10/2).
"Namun, enam pihak lainnya tetap bertahan sehingga eksekusi terpaksa dilakukan," ungkap Luqman.
Salah satu lahan yang dieksekusi sebelumnya digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Luqman menekankan komitmen KAI dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
"Penyelamatan aset negara ini telah melalui proses panjang, termasuk mediasi," tambahnya.
Proses hukum bermula dari gugatan yang diajukan 14 warga ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Pengadilan memutuskan lahan tersebut milik PT KAI. Keputusan ini diperkuat setelah banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, KAI telah menyiapkan berbagai hal, termasuk tempat tinggal sementara bagi pihak yang dieksekusi, tempat penampungan barang-barang mereka, kendaraan pengangkut barang, dan ambulans untuk keperluan darurat.
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tutup Luqman Arif.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait