SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eksekusi pengosongan lahan di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Reno Suseno, S.H., mewakili tim kuasa hukum pemohon eksekusi, pada Kamis (12/6).
Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa pemohon eksekusi memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 589 m² tersebut.
Putusan ini juga memerintahkan termohon eksekusi untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.400.000.000. Permohonan peninjauan kembali (PK) dari termohon eksekusi pun telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Eksekusi ini dilaksanakan oleh institusi pengadilan," tegas Reno Suseno.
"Jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja dilawan, ini akan menjadi preseden buruk," lanjutnya.
Menurutnya, eksekusi ini adalah marwah pengadilan yang dipertaruhkan. Segala upaya hukum telah selesai dan tuntas.
"Tinggal kita jalankan apa yang sudah diperiksa dan diputus. Negara Indonesia ini negara hukum, bukan negara preman!" tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
