Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Ricuh, Pintu Didobrak Petugas Pengadilan Negeri

Arif Ardliyanto
Eksekusi Rumah Lelang di Surabaya Diwarnai Ketegangan, Polisi-TNI Turun Tangan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elit Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, berlangsung menegangkan pada Kamis (21/8/2025) siang. Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menggunakan tindakan tegas setelah penghuni menolak membuka pintu dan menghalangi jalannya eksekusi.

Rumah berukuran 120 meter persegi itu menjadi objek sengketa setelah dilelang bank dan dimenangkan oleh pemohon bernama Steven Nugraha. Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, penghuni rumah, Liem Lie Thjing, tetap menolak untuk mengosongkan bangunan.

“Sejak saya memenangkan lelang, rumah ini tidak bisa saya gunakan karena penghuni tidak mau keluar. Karena itu, saya menempuh jalur hukum hingga akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Steven di lokasi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, petugas juru sita datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Awalnya mereka berusaha persuasif, namun karena seluruh pintu dan pagar terkunci rapat, petugas akhirnya mendatangkan tukang kunci untuk membongkar pagar.

Ketika pintu rumah tetap tidak dibuka, juru sita memutuskan mendobrak paksa hingga akhirnya akses masuk berhasil ditembus. Situasi sempat menegang lantaran penghuni tetap bertahan, namun pengosongan akhirnya dapat dilaksanakan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network