Juru sita PN Surabaya, Akbar, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sesuai aturan hukum dan demi menjalankan putusan pengadilan.
“Eksekusi ini menyangkut sebidang tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi di Kelurahan Mulyorejo, Surabaya. Semua prosedur sudah ditempuh secara sah,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar hingga rumah tersebut resmi dikosongkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
