SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi dramatis mewarnai proses eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok C1 No.1A, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (10/9/2025). Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama juru sita terpaksa mendobrak pintu pagar dan pintu utama rumah karena seluruh akses terkunci rapat.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Darwin, pemilik sah rumah berdasarkan hasil lelang tahun 2024. Ia mengajukan permohonan eksekusi pengosongan setelah termohon, Henrique Rodriego, tidak kunjung mengosongkan rumah dan tidak hadir saat pelaksanaan.
Awalnya, tim eksekusi sempat mengalami kesulitan masuk lantaran rumah dalam keadaan terkunci. Petugas bahkan harus memanjat pagar untuk mencapai halaman. Setelah itu, mereka menggunakan linggis untuk menjebol gembok pagar dan mendobrak pintu rumah hingga terbuka.
Di dalam rumah, masih terdapat sejumlah barang milik termohon yang kemudian dikeluarkan sesuai prosedur eksekusi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
