Kuasa hukum Darwin, One Dika Prasetya Aji dan Rizal Hariyadi, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan akhir dari perjalanan hukum yang cukup panjang.
“Klien kami sudah sah memiliki rumah ini sejak lelang tahun 2024. Balik nama juga telah dilakukan sesuai aturan. Namun, barang-barang dari pihak termohon masih ada di dalam rumah, sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Surabaya,” kata One Dika.
Menurutnya, eksekusi sempat tertunda karena termohon mengajukan gugatan perlawanan. “Kami sudah menempuh jalan persuasif hingga tiga kali pertemuan dengan kuasa termohon, tetapi ditolak. Akhirnya, pengadilan menetapkan eksekusi dilaksanakan September 2025,” ujarnya.
Proses eksekusi rumah mewah ini berjalan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan. Hingga akhir eksekusi, situasi tetap aman dan terkendali.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan PN Surabaya sudah sesuai aturan. “Pak Darwin hanya ingin menempati rumah yang memang sudah sah menjadi miliknya. Karena tidak ada kunci, pembukaan paksa menjadi langkah terakhir demi menjalankan putusan pengadilan,” tegas One Dika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
