SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi dramatis mewarnai proses eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok C1 No.1A, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (10/9/2025). Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama juru sita terpaksa mendobrak pintu pagar dan pintu utama rumah karena seluruh akses terkunci rapat.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Darwin, pemilik sah rumah berdasarkan hasil lelang tahun 2024. Ia mengajukan permohonan eksekusi pengosongan setelah termohon, Henrique Rodriego, tidak kunjung mengosongkan rumah dan tidak hadir saat pelaksanaan.
Awalnya, tim eksekusi sempat mengalami kesulitan masuk lantaran rumah dalam keadaan terkunci. Petugas bahkan harus memanjat pagar untuk mencapai halaman. Setelah itu, mereka menggunakan linggis untuk menjebol gembok pagar dan mendobrak pintu rumah hingga terbuka.
Di dalam rumah, masih terdapat sejumlah barang milik termohon yang kemudian dikeluarkan sesuai prosedur eksekusi.
Kuasa hukum Darwin, One Dika Prasetya Aji dan Rizal Hariyadi, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan akhir dari perjalanan hukum yang cukup panjang.
“Klien kami sudah sah memiliki rumah ini sejak lelang tahun 2024. Balik nama juga telah dilakukan sesuai aturan. Namun, barang-barang dari pihak termohon masih ada di dalam rumah, sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Surabaya,” kata One Dika.
Menurutnya, eksekusi sempat tertunda karena termohon mengajukan gugatan perlawanan. “Kami sudah menempuh jalan persuasif hingga tiga kali pertemuan dengan kuasa termohon, tetapi ditolak. Akhirnya, pengadilan menetapkan eksekusi dilaksanakan September 2025,” ujarnya.
Proses eksekusi rumah mewah ini berjalan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan. Hingga akhir eksekusi, situasi tetap aman dan terkendali.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan PN Surabaya sudah sesuai aturan. “Pak Darwin hanya ingin menempati rumah yang memang sudah sah menjadi miliknya. Karena tidak ada kunci, pembukaan paksa menjadi langkah terakhir demi menjalankan putusan pengadilan,” tegas One Dika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
