SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tak tanggung-tanggung, pengurangan ini mencapai 40 persen hanya berlaku mulai 12-31 Juli 2023.
Pemberian pengurangan BPHTB itu dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, hal ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait