SURABAYA, iNews.id - Tersangka pencabulan santriwati di Jombang, MSA tak kooperatif dalam pemeriksaan. Polda Jawa Timur bakal melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, terkait kasus MSA secara fakta yuridis tanggal 4 Januari 2022 kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum'at 7 Januari lalu. "Kemudian hari Jum'at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari," kata KBP Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).
"Panggilan kedua tanggal 10 Januari kita telah layangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, dari fakta itu pihak kepolisian berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati," ungkapnya.
Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa. "Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa tersangka, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait