SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi perbankan yang kerugiannya diperkirakan sebesar Rp11,5 miliar.
Namun, korps adhyaksa tersebut masih enggan menjelaskan secara detail modus dan bank apa yang terbelit kasus rasuah tersebut.
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya. Tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar. Kami juga belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, Sabtu (22/7/2023).
Ditanya terkait apakah dugaan korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Aji masih belum bersedia memaparkan. Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.
"Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menambahkan, selain tengah mengusut satu perkara dugaan korupsi di bank pelat merah, pihaknya juga tengah menyidi dua perkara korupsi lainnya.
"Kami juga ada dua perkara yang masuk tahap penuntutan. Salah satunya dugaan korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp567,56 juta," imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait