Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.
"Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut," tegasnya.
Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel.
"Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel," cetusnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait