Lindungi Anak Indonesia, BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

Ali Masduki
BSN mendorong penerapan SNI Ruang Bermain Ramah Anak demi masa depan anak Indonesia. Foto/BSN

Dalam SNI diatur antara lain persyaratan lokasi RBRA, pemanfaatan RBRA, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/ penghawaan, peralatan, perabot bermain dan perabot lingkungan, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan yang dimiliki oleh RBRA.

Tidak hanya mengatur persyaratan terkait fasilitas fisik saja, tapi SNI RBRA juga mengatur persyaratan keamanan yaitu RBRA yang bebas dari kekerasan, bebas dari gangguan premanisme, material perabot bermain dan lingkungan aman dari polutan, bebas dari vegetasi/tanaman yang menimbulkan bahaya, memiliki petugas keamanan, memiliki pendamping anak belum berusia 10 tahun dan pendamping anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, serta memiliki alat pengawas keamanan.

Hendro menambahkan, selain persyaratan fisik, terdapat persyaratan kemudahan. Kemudahan yang dimaksud adalah kemudahan dalam mengakses dan menggunakan perabot bermain bagi semua anak termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kemudahan juga meliputi prasarana dan sarana pendukung, rambu yang jelas, papan khusus untuk pengumuman, tersedia pagar pengaman antara ruang bermain anak dengan ruang di sekitarnya, buku pengunjung/pengguna RBRA, jalur dan tempat evakuasi, serta kotak pengaduan dan saran.

“Sebagai contoh, tidak ada biaya kunjungan/ tiket masuk RBRA Setiap pengunjung RBRA baik anak maupun orang dewasa/pengantar/pendamping anak tidak dikenakan biaya masuk (gratis), yang informasinya dapat ditunjukkan oleh pengelola RBRA dalam bentuk banner atau spanduk atau flyer pada papan pengumuman,” ungkap Hendro.

Dengan adanya SNI ini, pemangku kepentingan memiliki panduan untuk membuat ruang bermain ramah anak yang memenuhi berbagai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik untuk ruang bermain di dalam gedung maupun di luar gedung, baik di lingkungan perumahan, komersial, industri, ruang terbuka hijau, ruang terbuka non hijau, ruang terbuka biru, maupun lingkungan lainnya

Mengambil momentum Hari Anak Nasional, Hendro mendorong penerapan SNI Ruang Bermain Ramah Anak demi masa depan anak Indonesia.

“BSN meyakini dengan menerapkan standar ini diharapkan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak; kesetaraan antar gender serta juga kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus,” pungkas Hendro.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network