SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Choirul Anwar (CA) dijebloskan ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS selama 2016–2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan.
Menurut penyidik, selama menjabat, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan, lanjut Gede Punia, yakni memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan. “Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional,” ujar I Gede Punia di gedung Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).
Penyidik, kata dia, juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sesuai pada periode 2023–2024 yang turut disetujui oleh pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. “Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.
Kejati Jatim menyebut, penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap operasional KBS. Anggaran yang semestinya digunakan untuk perawatan satwa, penyediaan pakan, dan pemeliharaan fasilitas diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga kurang sehat, kurus,” tutur Gede Punia.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Penasihat Hukum CA, Edward Dewaruci, memastikan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari tersangka. Nanti dari pihak keluarga pasti ada (jadi penjamin)," kata Edward usai mendampingi kliennya di Kejati Jatim.
Meski demikian, Edward mengakui proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Jatim sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, perkara tersebut juga telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dalam waktu yang cukup lama. "Prosesnya kan sudah lama. Saya yakin pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
