Menang Gugatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Tergugat Lunasi Utang Secepatnya, Ini Besarannya

Arif Ardliyanto
Kuasa Hukum Penggugat, Asman Afif Ramadhan

Awalnya Penggugat cukup sabar dalam menghadapi tindakan Tergugat yang demikian, walaupun pada faktanya secara perhitungan teknis ada biaya yang merugi serta plan waktu pengerjaan yang terhambat, namun sekali lagi Penggugat berusaha memahami tindakan dari Tergugat.

Namun hingga sampai akhir tahap penyelesaian proyek hingga 95% sehingga Rekapitulasi Perhitungan Kronologi Pekerjaan yang dibuat oleh Penggugat, munculah biaya rekapitulasi yang belum dibayar atas pengerjaan yang telah dilakukan Jika ditotal adalah sebesar Rp2.595.383.431 

Namun total kekurangan tersebut diatas telah dibayar berdasarkan Deposit biaya sebesar Rp837.697.000 Sehinga dengan demikian jika ditotal secara keseluruhan kekurangan biaya pengerjaan proyek a quo yang belum dibayar adalah sebesar Rp1.757.688.431.

Bahwa terkait kekurangan nominal diatas, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat, namun Penggugat dikejutkan dengan adanya sikap dari Tergugat yang tidak percaya dan terkesan tidak akan membayar kekurangan tersebut dikarenakan menurut Tergugat hanya akal-akalan dan upaya cari untung dari Penggugat. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network