Mengabdi ke Masyarakat, Peserta KKN Unsuri Tenang Sudah Terlindungi BPJamsostek Cabang Juanda

Ali Masduki
Bupati Sidoarjo Sidoarjo H. Achamd Muhdlor Ali, menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada peserta KKN Unsuri Surabaya, di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (01/8/2023). Foto/Ali

SIDOARJO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Juanda memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ratusan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sunan Giri Surabaya Tahun 2023. Hal itu membuat peserta yang mengabdi ke masyarakat jadi tenang.

Perlindungan kepada peserta KKN Unsuri Surabaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dimana siswa kerja praktek atau KKN berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Universitas Sunan Giri (Unsuri) pun telah mendaftarkan 180 mahasiswa yang mengikuti KKKN Tahun 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko mengatakan perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Sunan Giri Surabaya sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terangnya usai pelepasan mahasiswa KKN

Dalam seremoni pelepasan ini juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Bupati Sidoarjo Sidoarjo H. Achamd Muhdlor Ali, S.I.P.  kepada Mahasiswa Unsuri Surabaya di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (01/8/2023).

Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek," tutup Guguk

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network