Komisi B DPRD Jatim Bakal Panggil 6 Kepala Dinas Terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial

Ali Masduki
Kapak Jatim audiansi di Komisi B DPRD Jawa Timur, Senin (07/8/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi B DPRD Jawa Timur bakal memanggil 6 kepala dinas membawahi perhutanan sosial di lingkungan Pemperintah Provinsi Jawa Timur. Mereka akan dipertemukan langsung dengan petani yang tergabung dalam Koalisi Petani Anti Korupsi Jawa Timur (Kapak Jatim) pada 16 Agustus 2023.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Nur Sucipto mengatakan 6 kepala dinas yang akan dipanggil di antaranya, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, BPN, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur (Jatim). 

"InsyaAlloh tanggal 14 Agustus 2023 nanti 6 kepala dinas akan kami undang semua supaya bisa hadir. Temen-teman petani saya minta supaya membuat list,  apa yang diminta sehingga bisa clear," katanya usai audiensi dengan perwakilan petani di Komisi B DPRD Jawa Timur, Senin  (07/8/2023).

Baca Juga :

Ratusan Petani Luruk Kantor Gubernuran dan DPRD Jatim

Sekretaris Fraksi Gerindra ini berharap, semua persoalan yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan lahan rakyat nantinya bisa diselesaikan dengan dialog.

Sementara itu Koordinator Kapak Jatim, M. Trijanto menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan lanjutan aksi demonstrasi pada 27 Juli 2023. Para petani menginginkan adanya transparansi pengelolaan perkebunan, kehutanan, reforma agraria dan kehutanan sosial.

"Maka kita sudah berkirim surat agar menhadirkan 5 instansi terkait. Cuma hari ini kita kaget tidak ada satupun instansi yang hadir. Makanya kita akan hadir kesini tanggal 14 nanti.  Yang jelas kita minta agar ada langkah-langkah konkrit dari pemprov jatim khususnya untuk Gubernur Khofifah," terangnya.



Trijanto bilang, sampai detik ini pemrov jatim belum memasukkan klausul terkait dengan sosial ke dalam perda tentang pengelolaan hutan. Padahal saat kampanye, Khofifah sempat menyinggungnya.

"Karena tahun 2019 kemarin itu bu Khofifah keliling di basis-basis kita di Jawa Timur..  Katanya dulu akan ada perda tentang pengelolaan hutan yang akan memasukkan klausul terkait dengan sosial.  Tetapi sampai detik ini masih belum ada," tegasnya.  Padahal di Jabar, Banten dan Jateng sudah ada SK Pokja, Pendamping dan lainnya.

Di Jatim, kata dia, ada sekitar 502 ribu hektar lahan potensi yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani yang outputnya adalah reforma agraria dan kehutanan sosial. Namun masih berupa berupa draft yang akan diteken oleh dewan. Untuk itu pihaknya akan terus mengawal agar tidak ada terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Maka kita akan dorong agar dinas terkait ini segera membuat regulasi seperti dinas yang lain," ujarnya.

Koalisi Petani Anti Korupsi Jawa Timur (Kapak Jatim) sendiri akan terus mendesak supaya regulasi pengelolaan hutan rakyat ini segera diperjelas. Mengingat di UU Cipta Kerja maksimal bulan Nopember 2023 semua SK yang ada harus bertransfromasi  ke hutan desa atauHutan Kemasyarakatan (HKm).

"Tapi sampai detik ini tidak ada riak-riak apapun. Kalau nanti Nopember tidak ada langkah konkrit dari Gubernur Jatim maka  saya meyakini akan ada gejolak sosial," Trijanto.

Gejolak sosial itu efek dari multi tafsir atas area yang sudah dikeluarkan fungsinya berbeda. Di lapangan, masih ada kaum tani yang mengiginkan untuk kehuatanan sosial, dan hutan desa. Dengan ada multi tafsir ini, menurut  Trijanto akan ada sebuah benturan oleh masyarakat dengan petani yang ada dibawah terkait legal standing yang jelas.

"Makanya kita dorong agar pemprov segera hadir untuk memperkuat dan memperjelas legal standing, mana yang diperuntukkan buat perum perhutani dan untuk petani yang ada," tuturnya.

Menurutnya, pogram Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari KLHK sudah bagus. Apalagi dari total lahan yang mencapai 45,48 persen dari total keseluruhan yang digelontorkan di seluruh pulau Jawa, Jawa Timur termasuk provinsi paling banyak menerima program KHDPK dibanding provinsi lain.

Pengaturan KHDPK muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, merupakan turunan UU Cipta Kerja. Substansi pengaturan ini adalah pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan hutan di Jawa sekitar 1,1 juta hektar dari Perum Perhutani.

Kawasan hutan itu antara lain untuk kepentingan rehabilitasi hutan, dan perhutanan sosial. Lebih detail pengaturan areal dan lokasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.287/2022.

Trijanto kawatir jika pemprov jatim tidak segera melakukan intervensi dengan perda atau pergub yang kongkrit, maka  tidak menutup kemungkinan akan muncul mafia tanah atau mafia hutan. Dia juga mencium ada gelagat dan upaya-upaya terselubung dan sistematis untuk menggagalkan program ini. Mengingat sampai detik ini masyarakat tingkat bawah masih dihadapkan pada multi tafsir aturan.

"Misal di Lamongan, ada lahan yang sudah dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani, artinya tidak diperbolehkan ada kemitraan baru pasca regulasi baru ini. Tapi faktanya masih begitu banyak pola-pola kemitraan yang dilakukan oleh Perum Perhutani,"  paparnya.

Sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Petani Anti Korupsi Jawa Timur (Kapak Jatim) meluruk kantor Gubernuran dan DPRD Jatim, Kamis (27/7/2023). Para petani ingin Jawa Timur menjadi barometer nasional dalam hal pengelolaan pemerintahan khususnya terhadap kelompok petani.

Koordinator aksi, M. Trijanto mengatakan dalam aksi demontrasi ini pihaknya membawa ada 8 tuntutan. Diantaranya mendesak pelaksanaan Perhutani sosial yang bebas KKN, mendesak program reformasi agraria bebas KKN, pengelolaan perkebunan bebas KKN, bongkar praktik mafia tanah, serta hutan dan perkebunan.

Kapak Jatim juga mendesak agar dugaan korupsi APBD Provinsi Jatim tahun 2020 dan 2021 dalam dana hibah Rp 7,8 triliun dibongkar. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network