SURABAYA, iNews.id – BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa bersama Camat Genteng, melaksanakan sosialisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (08/8/2023)
Camat Genteng, Muhammad Aries Hilmi, S.STP mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK ini merupakan program perlindungan dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja.
Untuk itu pihaknya sengaja mengundang kurang lebih 50 pelaku usaha UMKM di kecamatan, agar sama-sama mendengarkan sosialisasi dan menyaksikan sendiri manfaat yang didapatkan oleh salah satu pedagang disini.
”Manfaat JKM yang diterima oleh ahli waris pedagang yang meninggal dunia selain sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat Pelaku Usaha UMKM, pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK), petugas bank sampah, dan lainnya untuk melindungi dirinya pada program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Aries.
Aries menambahkan, bahwa Sosialisasi dan Edukasi cara pendaftaran dan pembayaran iuran para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di beberapa kelurahan dan kecamatan di Surabaya, termasuk Kecamatan Genteng ini sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja.
"Semoga Kecamatan Genteng bisa menjadi percontohan bagi Kecamatan lainnya untuk bisa memastikan seluruh pekerja mandiri/BPU dan Pelaku Usaha UMKM-nya bisa didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny di lokasi berbeda menyampaikan, bahwa jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh sektor pekerja.
Di antaranya Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon) dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
Dalam kesempatan ini, BPJamsostek Karimunjawa juga menyerahkan santunan Klaim JKM sebesar Rp42 juta kepada ahliwaris peserta kami almarhumah Musdalifa, yaitu kepada putri beliau, Mbak Sulatsri.
Almarhumah merupakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa yang mendaftar secara mandiri
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Camat Genteng yang sudah memberikan kami waktu untuk memberikan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada seluruh Pelaku Usaha UMKM hari ini,” ucap Sonny.
Ia memastikan, jika terjadi risiko kerja dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai Pelaku Usaha UMKM, maka akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di Kota Pahlawan ini, tak terkecuali para Pelaku Usaha UMKM yang rentan risiko saat kerja.
"Tujuan mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Alhamdulillah disambut baik oleh semua elemen stakeholders sampai ke seluruh lapisan masyarakat," kata Sony
"Gak bahaya ta gak melu BPJS Ketenagakerjaan? Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek," tutupnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait