SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.
Setelah kemarin bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kali ini Bank Jatim Cabang Utama Surabaya melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, Johanes Koento dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat, Kamis (10/8/2023). Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto.
Edi menjelaskan, Bank Jatim senantiasa selalu bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan yang merupakan mitra strategis untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta penguatan wawasan hukum bagi seluruh Jatimers.
Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap Kejaksaan dapat membantu Bank Jatim Cabang Utama Surabaya untuk menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga seluruh kegiatan operasional dan gerak bisnis Bank Jatim selalu sejalan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Edi, banyak manfaat yang didapat dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan. Antara lain memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, serta upaya penurunan NPL akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah.
”Semoga dengan adanya sinergitas ini dapat meningkatkan silaturahmi yang sudah terjalin baik antara Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” papar Edi.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menambahkan, dalam menjalankan bisnis perbankan, ada kalanya Bank Jatim berhadapan dengan risiko hukum yang perlu disikapi secara profesional dan komprehensif.
Oleh karena itu, tujuan dari kerja sama ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan atau sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Joko berharap, Bank Jatim Cabang Utama Surabaya tidak segan untuk mempercayakan semua permasalahan hukum ataupun sengketa hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara.
”Mudah-mudahan dengan kerja sama ini dapat memberikan manfaat untuk Bank Jatim, Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing dapat terselenggara dengan optimal,” urai Joko.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi juga menjelaskan, apabila Bank Jatim Cabang Utama Surabaya menghadapi kendala-kendala hukum, jangan segan untuk berkomunikasi langsung dengan Kejari Tanjung Perak.
”Sampaikan semuanya kepada kami sehingga kinerja Bank Jatim bisa lebih fokus dan maksimal,” ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait