SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, di gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.
Melalui surat edaran yang diberikan, PT Wismilak Inti Makmur yang ada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah. Dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.
Gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini.
"Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," kata Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya melalui siaran pers, Senin (14/8/2023).
Meskipun adanya pemeriksaan dan menggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," tandas Tasya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait