Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
