Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait