2 Pemuda Asal Banyuwangi Diciduk Polisi, Ditemukan Jadi Pengedar Barang Terlarang

Siswanto
Pil terlarang yang diduga diedarkan pelaku dari Banyuwangi. Foto iNewsSurabaya/ist

Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil  Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network