17 Warga Asing Diperiksa di Pasuruan, Ini Temuan Tim PORA Jatim

Fahrezi Chandra
Sebanyak 17 warga asing diperiksa kelengkapan surat-suratnya di wilayah Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Jawa Timur mendeteksi keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Mereka diperiksa kelengkapan surat dan izin tinggal di Indonesia. 

Tercatat 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan pemeriksaan. Mereka mendatangi dua perusahaan, PT Jatim Autocomp Indonesia dan PT Kutai Timber Indonesia. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang otomotif dan pengolahan kayu. Tim PORA langsung mengumpulkan mereka untuk meminta data-data yang dibutuhkan. 

"Kami melakukan pengawasan di dua perusahaan yang mempekerjakan TKA," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.

Hendro mengatakan, personel gabungan yang terbentuk untuk melakukan pemeriksaan berasal dari perwakilan Bakesbangpol, Polda, BIN, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan DP3AK, DPM PTSP Jatim.

Dalam pemeriksaan ini, ujar Hendro fokus utama adalah memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia melalui prosedur yang benar.

"Kami ingin menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian di Jatim," terangnya.

Kabid Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Junaedi mengatakan bahwa Tim Pora ingin melakukan pengecekan secara langsung. Melakukan kroscek terkait dari sisi keimigrasian apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Kami catat ada 17 TKA yang dipekerjakan di dua perusahaan," ujar Junaedi.

Dia menambahkan, sebagian besar TKA berasal dari Jepang. Di dua perusahaan tersebut, para TKA menduduki posisi sabagai tenaga ahli.

"Rata-rata bekerja sebagai top manajemen, seperti direktur utama dan manager," kata junaidi

Tim tidak hanya melakukan pengecekan terkait data keimigrasian saja. Namun juga terkait data kependudukan, kesehatan, lokasi tinggal WNA hingga catatan kriminal.

"Operasi gabungan ini rutin dilaksanakan mengingat masih dimungkinkannya adanya pelanggaran terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Pada dasarnya dua perusahaan tersebut mempekerjakan WNA sudah sesuai prosedur.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network