NEW YORK, iNews.id - Kouri Richins (33) telah dituduh dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Eric Richins (39).
Kouri sebelumnya telah menciptakan sensasi karena menulis sebuah buku mengenai pengalaman kehilangan suaminya.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Kouri sebenarnya merupakan otak di balik kematian suaminya.
Di negara bagian Utah, Amerika Serikat (AS), jaksa telah mengajukan dakwaan terhadap Kouri dengan bukti bahwa dia dengan sengaja mencampurkan lima dosis mematikan fentanyl ke dalam minuman pada tahun 2022, sebagaimana dilaporkan oleh AP pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.
Meskipun dia telah menjalani pernikahan selama sembilan tahun, Kouri pernah menghadapi tuntutan hukuman mati atas perbuatannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait