JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tiba-tiba memutuskan kampanye selama Pemilihan Umum (Pemilu) diperbolehkan di dunia pendidikan.
Keputusan ini membuat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkejut. Ia menilai, bahwa harus ada aturan jelas dalam melakukan kampanye di lembaga pendidikan.
“Kalau boleh, ya enggak apa-apa, cuma nanti kan harus ada aturan main di dalam. Karena selama ini kita anggap lembaga pendidikan, kemudian keagamaan, itu kan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan ruang untuk berkontestasi secara politik,” katanya.
Kendati demikian, ia menilai jika nantinya kampanye dilakukan di lingkungan kampus menimbulkan situasi jadi tidak kondusif, ia menyarankan sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, menurutnya, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.
“Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai kampanye sebaiknya saran saya tidak usah. Terlalu banyak tempat untuk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah ya. Tidak usah lah,” sambung dia.
Lebih lanjut, ia turut mengkhawatirkan terkait independensi para guru jika nantinya kampanye dijalankan di lingkungan pendidikan.
“Guru ini kan sudah kita anu non partisan, semrawut nanti. Biarlah masa kampanye nanti pendidikan juga berjalan seperti biasa, karena mengingat kita sedang mengalami sekolah-sekolah sedang mengalami mengejar learning loss karena Covid kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait