SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Putusan kasus tanah Prada Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya membuat kepercayaan masyarakat pada hakim berkurang. Juru bicara Widowati, Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Keinginan tersebut muncul karena banyak kejanggalan yang muncul dalam keputusan pengadilan. Ini terbukti dengan adanya satu lahan tanah seluas 1 hektar, dengan dibagi dua kepemilikan. Namun putusan yang muncul dari proses peradilan berbeda.
"Ada pertimbangan untuk melaporkan persoalan ini ke KY. Kita masih bicarakan kemungkinan tersebut," kata Juru bicara Widowati, Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH di Surabaya.
Albert menuturkan, sebenarnya dirinya bingung dengan keputusan yang muncul dari pengadilan. Karena putusan dengan lahan yang bersebelahan, dengan alur cerita dan bukti yang sama, tetapi anehnya keputusan yang muncul dari pengadilan berbeda.
Fakta inilah yang membuat pihaknya memiliki rencana melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang. "Kan aneh, orang yang memiliki sertifikat justru kalah dengan orang yang tidak memiliki sertifikat. Kami benar-benar bingung dengan kasus ini, kok bisa?," ungkapnya.
Secara pribadi, ungkap Albert, dirinya ingin adanya oknum-oknum yang bermain jual beli tanah ini bisa hilang. Pasalnya, banyak sekali orang-orang menjadi korban atas ulah oknum yang terlibat dalam kasus jual beli tanah.
"Mafia tanah itu yang bermain banyak, ada pelaku, pemodal, aparat, juga penegak hukum. Mereka bersatu untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama, saya yakin kasus Mafia tanah juga bisa ter minimalisir jika dilakukan pemberantasan bersama," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait