Fajar menjelaskan, monitoring terhadap penjualan daging di lapak Jalan Pegirikan dan Jalan Arimbi rutin dilakukan. Tim Monitoring melibatkan Babin Kamtibmas Polsek Semampir Surabaya.
"Kita meminta penjual daging sapi di Jalan Pegirikan dan Jalan Arimbi yang sudah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya, berkomitmen mengambil daging sapi hasil pemotongan di RPH Pegirian, bukan dari tempat lain yang belum jelas asal dan kualitasnya," ungkapnya.
PD RPH Surabaya telah membagikan secara gratis Papan Mitra RPH Surabaya kepada 122 penjual daging sapi. Diantaranya untuk 40 penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi, serta 82 penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Tambah Rejo, Pasar Pabean, Pasar Nyamplungan, Pasar Genteng Baru, Pasar Keputran, Pasar Mangga Dua, Pasar Balongsari, Pasar Keling, Pasar Manyar, Pasar Tandes, Pasar Jarak, Pasar Kupang Gunung, Pasar Manukan, Pasar Demak, Pasar Simo, Pasar Pecindilan, Pasar Kenjeran dan Pasar Perak Timur.
"Bila ada penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, atau mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi yang berasal dari luar RPH, penjual daging sapi akan dicabut Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya. Ini sebagai upaya tegas melindungi konsumen," tegas Fajar.
Fajar juga mengimbau masyarakat supaya, membeli daging dari penjual yang telah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya.
"Karena dipastikan daging yang dijual berasal dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging terbaik yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait