SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gerak cepat melakukan sosialisasi perubahan proses perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot memanggil pengusaha, camat, hingga media untuk mensosialisasikan peraturan baru.
Perubahan ini menjadi pekerjaan berat bagi Pemkot untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberikan pencerahan atas perubahan pengurusan IMB ke PBG ini.
"Sejak 15 Agustus, Pemkot Surabaya memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya," kata Erringgo Perkasa, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya.
Erringgo mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. "Kalau bangunan tidak ada perubahan maka IMB akan berlaku terus. Perwali 52 ini kita laksanakan untuk memberikan keleluasaan pemohon. Bahkan bagi pemohon yang mengajukan bisa diketahui apakah ditolak atau diterima. Semua terekam dalam history," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto