Sementara itu, Reinhart Oliver Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengatakan, perubahan IMB ke PBG ini bakal menyulitkan kecamatan sebagai garda terdepan. Mereka berhadapan langsung dengan pemohon dan harus menjelaskan perkembangan terbaru.
"Pihak kecamatan yang paling sulit atas perubahan ini. Mereka bakal ditanya pemohon secara terus, mereka yang paling depan," katanya.
Sebenarnya, ujarnya, perubahan ini menguntungkan masyarakat karena mereka bisa mengajukan prosesnya sendiri melalui online. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum bisa memanfaatkan kecanggihan digital secara langsung.
"Kalau bisa memanfaatkan digital, masyarakat diuntungkan. Mereka bisa mengajukan langsung," tutur dia.
Masyarakat meminta sosialisasi dilakukan atas perubahan IMB ke PBG. Foto iNewsSurabaya/arif
Ketua Harian Koordinator Wilayah Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Puguh Sugeng Sutrisno mengatakan, perubahan dari IMB ke PBG sangat baru. Ia yakin banyak masyarakat yang membutuhkan pembimbingan atau pengenalan program ini.
"Kami berharap segera dilakukan sosialisasi, Gercep (gerak cepat) lebih baik. Saya akan melakukan sosialisasi ke anggota," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto